Bangunan gedung yang kita tempati akan terus mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Dinding yang rapuh, sistem pemadam kebakaran yang tidak berfungsi, atau penangkal petir yang tidak terawat adalah beberapa contoh masalah yang sering terjadi. Jika hal ini dibiarkan, bangunan yang dulunya aman dapat menjadi sumber bahaya bagi masyarakat di sekitarnya. Disinilah peran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dimulai.
Apa itu SLF Bangunan?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsinya. SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
SLF merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap bangunan gedung. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.

Kategori Bangunan dalam Sertifikasi Laik Fungsi
Menurut Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya.
Pengertian ini dapat diartikan sebagai berikut:
- Wujud fisik artinya bangunan gedung memiliki bentuk dan struktur yang dapat dilihat dan diukur.
- Hasil pekerjaan konstruksi artinya bangunan gedung dibangun oleh manusia dengan menggunakan bahan-bahan dan peralatan tertentu.
- Menyatu dengan tempat kedudukannya artinya bangunan gedung tidak dapat dipindahkan dari tempatnya tanpa merusaknya.
- Sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air artinya bangunan gedung dapat dibangun di atas tanah, di dalam tanah, atau di atas air.
- Berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya artinya bangunan gedung digunakan untuk berbagai kegiatan manusia, seperti hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, atau kegiatan khusus.
Bangunan gedung di Indonesia dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
- Kategori A untuk bangunan non-rumah tinggal dengan jumlah lantai lebih dari 8
- Kategori B untuk bangunan non-rumah tinggal dengan jumlah lantai kurang dari 8
- Kategori C untuk bangunan rumah tinggal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100 meter persegi
- Kategori D untuk bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 meter persegi
Masa Berlaku dan Perpanjangan SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan.
Jika masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF. Perpanjangan SLF paling lambat 60 hari setelah masa berlaku SLF habis. Untuk mengajukan perpanjangan SLF, pemilik bangunan harus melengkapi dokumen lampiran, yaitu hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB atau SKA yang sesuai.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
- Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru. MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan.
- Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting.

Biaya Pengurusan SLF
Biaya pengurusan SLF adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.
Manfaat Memiliki SLF
SLF memiliki beberapa manfaat, beberapanya adalah:
1. Menjaga keselamatan dan keamanan pengguna bangunan
SLF memastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penggunanya. Hal ini dapat melindungi pengguna bangunan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan, seperti kebakaran, runtuh, atau kerusakan struktural lainnya.
2. Meningkatkan nilai jual bangunan
SLF merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin penggunaan bangunan, sehingga dapat meningkatkan nilai jual bangunan. Hal ini karena SLF menunjukkan bahwa bangunan tersebut aman dan layak untuk digunakan.
3. Mempermudah proses jual beli
SLF merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB). Tanpa SLF, bangunan tersebut tidak dapat dijual.
4. Memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan
SLF memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dari berbagai tuntutan, seperti tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan atau tuntutan penggusuran.
Dalam konteks untuk developer, SLF memiliki beberapa manfaat tambahan, yaitu:
1. Mempermudah proses penjualan
SLF merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB). Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan AJB, sehingga tidak dapat menjual bangunan tersebut.
2. Memberikan izin untuk memungut biaya
SLF juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memungut biaya dari penghuni. Tanpa SLF, pengembang tidak dapat memungut biaya apapun dari penghuni, termasuk biaya sewa, iuran lingkungan, dan lain-lain.
3. Memberikan izin untuk membuka cabang
Jika bangunan tersebut digunakan untuk tujuan bisnis, maka SLF juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membuka cabang di bangunan tersebut.
Oleh karena itu, SLF sangat penting bagi pengembang, baik untuk bangunan lama maupun baru. Dengan memiliki SLF, pengembang dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih lancar dan aman.
Artikel ini disediakan oleh Nextlivin, untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana Nextlivin dapat membantu dalam mengelola properti kamu dengan efisien, kunjungi situs web kami.
Jangan lupa untuk mengikuti kami di Instagram, Facebook, Twitter, Linkedin, TikTok untuk konten lainnya.




































